Selasa, 17 Desember 2019

PERBAIKAN PELAYANAN BPJS

Hasil gambar untuk bpjs

JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kerap menuai kritikan dari berbagai pihak terkait pelayanan dan keterlambatan pembayaran, hingga menimbulkan tumpukan utang. Dilansir dari Kontan, pada akhir tahun 2017 BPJS tercatat memiliki hutang mencapai Rp 1 triliun kepada rumah sakit badan layanan umum pemerintah.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Kesehatan, Nila F Moeloek. Namun, saat dikonfirmasi, Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf tidak bersedia menyebutkan besaran nominal dari beban yang dimiliki BPJS terhadap berbagai pihak saat ini. Selain itu, pasien yang mengakses layanan kesehatan melalui BPJS juga beberapa kali mengaku kecewa atas berbagai bentuk pelayanan yang didapatkan. Kekecawaan itu misalnya karena lamanya menunggu giliran mendapat kamar, perbedaan pelayanan yang didapatkan pasien BPJS, keterbatasan jenis obat yang disediakan, atau proses administrasi pasien yang memakan waktu. Baca juga: BPJS Kesehatan Menunggak Bayar Rp 6 Miliar, RSUD Nunukan Terancam Kehabisan Obat Diminta tak khawatir Namun, berbagai permasalahan ini tidak akan mematikan geliat BPJS Kesehatan dalam upayanya memberikan pelayanan sosial, utamanya di bidang kesehatan, kepada seluruh masyarakat Indonesia. "Jadi menurut saya kalau ada yang khawatir program ini akan bangkrut atau yang lain, karena ini amanat undang-undang, enggak, lah," ujar Iqbal kepada Kompas.com, Sabtu (8/9/2018) melalui sambungan telepon. Masyarakat diminta untuk tenang, karena layanan ini akan tetap berjalan. Kalaupun terdapat permasalahan, itu merupakan bagian dari proses perbaikan BPJS Kesehatan yang baru saja dimulai pada 2014. "Masyarakat jangan khawatir, pelayanan tetap akan jalan, kalau ada sedikit masalah itu bagian dari perbaikan kami," kata Iqbal. Menanggapi ketidakpuasan yang kerap disampaikan masyarakat, Iqbal menyatakan maklum. Dia menjelaskan bahwa sejauh ini BPJS Kesehatan selalu memperbaiki pelayanan sehingga semakin banyak masyarakat mengakses layanan ini. "Memang kaitan masalah ketidakpuasan pasti ada, karena kan masalah pelayanan itu enggak ada titik akhirnya. Namun, penggunaan pelayanan kesehatan dengan program JKN tahun ini jauh lebih tinggi dibanding tahun-tahun sebelumnya, kalau enggak membaik, enggak mungkin bertambah kepesertaannya," kata Iqbal. Baca juga: Viral, Surat RS soal Honor Dokter Telat karena BPJS Belum Bayar Klaim Ketika ditanyakan mengenai buruknya pelayanan di beberapa rumah sakit oleh pasien yang terdaftar menggunakan BPJS, Iqbal menyebut hal itu bisa dari berbagai faktor. "Variannya itu banyak. Jadi kita harus telisik lebih dalam kalau ada orang pernyataan dia merasa penggunakan BPJS kesehatan itu sulit atau terhambat, kita perlu tanya lagi, apa masalah terbesarnya di sana," ujarnya. Menurut Iqbal, salah satu penyebab baik-buruknya pelayanan juga dipengaruhi oleh status rumah sakit yang digunakan, apakah itu milik swasta atau pemerintah. "Tahulah ya kondisinya, antara rumah sakit pemerintah misalkan, dengan rumah sakit swasta, meskipun sama kelasnya tapi pelayanannya bisa berbeda," ucap Iqbal. Iqbal pun meminta masyarakat untuk memahami bahwa BPJS Kesehatan merupakan asuransi sosial yang tidak bisa disamakan dengan asuransi komersial lainnya, karena di antara keduanya terdapat perbedaan skema asuransi yang diterapkan. Baca juga: Klaim BPJS Telat, Ruang Fisioterapi RSU dr Slamet Garut Sempat Disegel Meski begitu, BPJS memiliki peraturan untuk memberikan pelayanan yang sudah memadai sesuai dengan standar kesehatan yang ada. “Jadi sebetulnya ini kan program yang sangat menguntungkan. Kayak asuransi komersial kan enggak bisa (kalau) enggak bayar iuran bisa tetap dijamin kesehatannya," ucapnya. Kemudian untuk tunggakan pembayaran yang belum dibayarkan ke rumah sakit, BPJS Kesehatan berusaha untuk meminimalisasi terjadinya hal semacam itu. Namun, memang pada kenyataannya belum sepenuhnya berjalan dengan baik. "Kami juga sudah mencantumklan dalam kontrak kerja sama kita dengan fasilitas kesehatan, ada resiko di sana. Ketika kami terlambat membayarkan ada denda 1 persen per bulan yang dibebankan kepada kami dan harus dibayarkan kepada faskes terkait," ujar Iqbal. Masyarakat juga memegang peranan dalam masalah pendanaan, misalnya dengan menunggak pembayaran yang semestinya diselesaikan. Hal ini kembali lagi pada prinsip awal BPJS yang menerapkan sistem subsidi silang dan memiliki tagline “dengan gotong-royong, semua bisa tertolong”. 
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelayanan Dikeluhkan, BPJS Kesehatan Sebut Bagian dari Proses Perbaikan", https://nasional.kompas.com/read/2018/09/08/16413851/pelayanan-dikeluhkan-bpjs-kesehatan-sebut-bagian-dari-proses-perbaikan?page=all. Penulis : Luthfia Ayu Azanella Editor : Bayu Galih
x

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PERBAIKAN PELAYANAN BPJS

Sumber Gambar JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kerap menuai kritikan dari berbagai pihak ...